KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pemerintah pusat yang kini dapat menggunakan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berpotensi mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah. Meski langkah pemberantasan rokok ilegal dinilai penting, pengalihan sebagian kewenangan penggunaan dana pajak rokok dianggap bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, ia sejak awal sudah menduga akan ada hak pemerintah daerah yang kembali dipangkas melalui kebijakan tersebut.
"Saya sudah menduga sedari awal bahwa akan ada hak dari pemerintah daerah yang dipotong lagi," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$ 433,4 Miliar Kuartal I-2026, Ini Perinciannya Meski demikian, ia mengaku mendukung langkah pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini sudah sangat masif dan mendesak untuk ditangani. "Kita tahu jika penegakan hukum atas rokok ilegal merupakan hal yang urgent saat ini. Mengingat peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah begitu masif dan ini kemudian membuat pemerintah sulit mengendalikan konsumsi rokok serta mengalami kehilangan potensi penerimaan," katanya. Fajry menilai, apabila kewenangan penggunaan dana tersebut dialihkan ke DJBC, maka langkah itu dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cukai memang mengamanatkan penegakan hukum rokok ilegal berada di bawah kewenangan DJBC, bukan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pendapatan Negara Lenyap Rp 98 T, Akibat Perdagangan Ilegal Ini Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pajak rokok merupakan bagian dari upaya penguatan
local taxing power yang menjadi ruh desentralisasi fiskal. "Kalau itu dipotong berarti memotong kapasitas fiskal Pemerintah Daerah. Ini bertentangan dengan semangat dan amanat desentralisasi. Di sini saya melihat ada yang
offside dari kebijakan ini," imbuh Fajry. Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang tertekan akibat pemotongan alokasi anggaran dari pemerintah pusat dalam dua tahun terakhir. Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya mencari sumber pendanaan lain untuk mendukung penegakan hukum rokok ilegal. Fajry menambahkan, apabila pemerintah menilai penggunaan dana pajak rokok oleh pemerintah daerah untuk penegakan hukum belum optimal, maka pemerintah pusat seharusnya cukup mengubah peruntukannya tanpa mengambil alih kewenangan dari daerah. "Apalagi pemerintah daerah sedang mengalami kesulitan pendanaan," katanya. Ia juga menilai waktu penerbitan kebijakan tersebut kurang tepat karena dilakukan ketika banyak pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal. "Ini kemudian menimbulkan kecurigaan, kalau rencana kebijakan ini hanyalah akal-akalan Pemerintah pusat untuk memotong kewenangan fiskal pemerintah daerah," terang Fajry. Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kapasitas fiskal daerah. Menurutnya, penerimaan pajak rokok seharusnya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah karena pemerintah pusat telah memiliki sumber penerimaan dari cukai hasil tembakau. "Tentunya ini akan mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah. Saya rasa harusnya pajak rokok tetap di daerah karena pusat sudah ada pos penerimaan dari cukai rokok," kata Riefky. Sebagai informasi, pemerintah memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal dengan memperluas pemanfaatan dana pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 143 Tahun 2023, penggunaan alokasi dana pajak rokok untuk penegakan hukum dan sektor kesehatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya melakukan pemantauan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Namun, melalui PMK terbaru, pemerintah pusat kini juga dapat menggunakan penerimaan pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 26 Tahun 2026. "Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah sebagaimana dimaksud mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News