KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati tingkat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar 4,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, berdasarkan agenda penyusunan laporan panitia kerja (panja) kebijakan fiskal, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati tingkat defisit anggaran ditingkatkan menjadi 4,7% dari usulan pemerintah sebesar 3,21% sampai 4,17% PDB. "Keputusan ini diambil karena kami ingin agar 5 tahun ini, pemerintah melakukan konsolidasi dan penguatan terhadap badan usaha milik negara (BUMN), koperasi, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM)," ujar Said kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).
Pemerintah dan Banggar DPR sepakati defisit APBN 2021 sebesar 4,7% dari PDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati tingkat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar 4,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, berdasarkan agenda penyusunan laporan panitia kerja (panja) kebijakan fiskal, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati tingkat defisit anggaran ditingkatkan menjadi 4,7% dari usulan pemerintah sebesar 3,21% sampai 4,17% PDB. "Keputusan ini diambil karena kami ingin agar 5 tahun ini, pemerintah melakukan konsolidasi dan penguatan terhadap badan usaha milik negara (BUMN), koperasi, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM)," ujar Said kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).