KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja Anggaran Badan Anggaran DPR menyepakati untuk menurunkan target batas bawah defisit dari 2,45% produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,29% PDB dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dengan begitu, target defisit RAPBN 2025 dipatok pada kisaran 2,29% - 2,82% PDB. Sejalan dengan penurunan batas bawah defisit tersebut, target batas bawah rasio utang juga turun dari 37,98% PDB menjadi 37,82% PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa keputusan tersebut lantaran menyesuaikan target batas bawah pendapatan negara yang dikerek dari awalnya 12,14% PDB menjadi 12,30% PDB.
Pemerintah dan Banggar DPR Turunkan Defisit Fiskal Prabowo-Gibran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja Anggaran Badan Anggaran DPR menyepakati untuk menurunkan target batas bawah defisit dari 2,45% produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,29% PDB dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dengan begitu, target defisit RAPBN 2025 dipatok pada kisaran 2,29% - 2,82% PDB. Sejalan dengan penurunan batas bawah defisit tersebut, target batas bawah rasio utang juga turun dari 37,98% PDB menjadi 37,82% PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa keputusan tersebut lantaran menyesuaikan target batas bawah pendapatan negara yang dikerek dari awalnya 12,14% PDB menjadi 12,30% PDB.