KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menaikkan daya listrik bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi. Sehingga daya listrik orang miskin yang tadinya 450 Volt Ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan nantinya 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. "Yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita tingkatkan saja kebijakannya itu bahwa untuk yang miskin di bawah garis kemiskinan itu minimal 900 VA," ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI di Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/9). Adapun aturan mengenai kelompok yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik.
Pemerintah dan Banggar Sepakat, Daya Listrik Orang Miskin Jadi 900 VA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk menaikkan daya listrik bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi. Sehingga daya listrik orang miskin yang tadinya 450 Volt Ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan nantinya 900 VA juga akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. "Yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita tingkatkan saja kebijakannya itu bahwa untuk yang miskin di bawah garis kemiskinan itu minimal 900 VA," ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI di Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/9). Adapun aturan mengenai kelompok yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik.