JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) rupanya sepakat untuk mendirikan kembali Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Alasannya, di dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) disebutkan bakal pendirian badan khusus selain Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengelola aset-aset perbankan. Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengatakan, adanya klausul tersebut lebih berdasarkan pertimbangan lebih cepat menangani bank yang tidak sehat. Jadi, bila ada lima sampai 10 sekaligus bank sekarat dan LPS tidak mampu menangambil alih lantaran terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan modal maka badan khusus tersebutlah yang mengambil alih. Pencantuman klausul tersebut juga sebagai bentuk konkret pemerintah belajar dari kasus banyaknya bank bangkrut pada tahun 1997. Waktu itu, perbankan yang sekarat ditangani oleh BPPN. "Sebetulnya kita hanya buat lebih tegas lagi supaya hak-hak badan khusus lebih kuat kalau dia harus melakukan tindakan. Dengan RUU ini ada framework yg lebih jelas," sambungnya. Dengan demikian, bila dulu BPPN yang dibentuk berdasarkan UU Perbankan Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) maka kini lewat sebuah UU. "Jadi ini semacam pemerintah membuka opsi karena kita tidak tahu kapan akan terjadi krisis," imbuh Raden yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah dan BI Bakal Dirikan BPPN Kembali
JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) rupanya sepakat untuk mendirikan kembali Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Alasannya, di dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) disebutkan bakal pendirian badan khusus selain Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengelola aset-aset perbankan. Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengatakan, adanya klausul tersebut lebih berdasarkan pertimbangan lebih cepat menangani bank yang tidak sehat. Jadi, bila ada lima sampai 10 sekaligus bank sekarat dan LPS tidak mampu menangambil alih lantaran terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan modal maka badan khusus tersebutlah yang mengambil alih. Pencantuman klausul tersebut juga sebagai bentuk konkret pemerintah belajar dari kasus banyaknya bank bangkrut pada tahun 1997. Waktu itu, perbankan yang sekarat ditangani oleh BPPN. "Sebetulnya kita hanya buat lebih tegas lagi supaya hak-hak badan khusus lebih kuat kalau dia harus melakukan tindakan. Dengan RUU ini ada framework yg lebih jelas," sambungnya. Dengan demikian, bila dulu BPPN yang dibentuk berdasarkan UU Perbankan Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) maka kini lewat sebuah UU. "Jadi ini semacam pemerintah membuka opsi karena kita tidak tahu kapan akan terjadi krisis," imbuh Raden yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News