KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah percaya diri dana repatriasi dari tax amnesty akan tetap bertahan di pasar dalam negeri meskipun masa tahan (holding period) nya akan berakhir pada Desember 2019 mendatang. Hal itu ditandai dengan tidak adanya kebijakan baru atau instrumen baru untuk menahan dana tersebut. Bank Indonesia (BI) misalnya, menyatakan meski tidak ada instrumen baru menahan dana tersebut, tapi pihaknya tidak khawatir, lantaran Bank Sentra Indonesia ini optimis tidak adanya risiko dana repatriasi tersebut pergi ke luar negeri. "Kami tidak melihat ada risiko dana repatriasi kalau akan ke luar negeri," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (17/1).
Pemerintah dan BI percaya diri dana repatriasi tidak akan kabur ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah percaya diri dana repatriasi dari tax amnesty akan tetap bertahan di pasar dalam negeri meskipun masa tahan (holding period) nya akan berakhir pada Desember 2019 mendatang. Hal itu ditandai dengan tidak adanya kebijakan baru atau instrumen baru untuk menahan dana tersebut. Bank Indonesia (BI) misalnya, menyatakan meski tidak ada instrumen baru menahan dana tersebut, tapi pihaknya tidak khawatir, lantaran Bank Sentra Indonesia ini optimis tidak adanya risiko dana repatriasi tersebut pergi ke luar negeri. "Kami tidak melihat ada risiko dana repatriasi kalau akan ke luar negeri," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (17/1).