Pemerintah dan DPR akan bahas penghematan anggaran



JAKARTA. Pemerintah merencanakan akan bertemu dengan Badan Anggaran DPR-RI pada Selasa, 3 Juni mendatang. Pertemuan itu guna membahas opsi-opsi penghematan anggaran yang akan dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri didampingi Menko Perekonomian Chairul Tanjung dan Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan, ada beberapa fokus pembahasan dalam pertemuan itu.

Antara lain, pembahasan mengenai langkah-langkah disamping penghematan anggaran, upaya peningkatan revenue, serta penghematan dari subsidi energi dan listrik.


“Nanti, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Kepala Bappenas dan Bank Indonesia akan hadir  membicarakan dengan Banggar untuk menyampaikan opsi-opsi apa yang paling mungin diakukan dalam kaitan RAPBN P 2014 ini,” kata Chatib Basri kepada wartawan di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Sabtu (31/5).

Menurut Menkeu, dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di Istana Cipanas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah dibicarakan semua opsi semua kemungkinan yang bisa dilakukan.

Hal itu, mulai dari ekstra revenue, penghematan mulai dari opsi penghematan subsidi energi dan listrik, yang nantinya akan disampaikan oleh Menteri ESDM di dalam rapat di Banggar DPR itu.

Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014, Presiden SBY telah menginstruksikan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 100 triliun dari total anggaran sebesar Rp 637,841 triliun.

Dalam pengantarnya saat memimpin Ratas di Istana Cipanas itu, Presiden SBY mengingatkan bahwa situasi perekonomian global belum aman.

Pemerintah harus cermat dalam penyusunan APBN. Apalagi, tahun 2013 lalu, semua negara berkembang mengalami tantangan ekonomi termasuk Indonesia.

"Kita harus siapkan mental, meski kita berusaha sekuat tenaga untuk jaga ekonomi kita tumbuh 5-6 persen," ujar SBY.

Masuk RAPBN 2015

Sementara itu ketika disinggung mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya tercantum ketentuan pengelolaan anggaran oleh aparat desa.

Chatib mengatakan, rencananya, masalah itu akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan diajukan kepada SBY untuk mendapatkan pengesahan.

“Dengan PP yang dibuat ini, maka dimungkinkan untuk dilakukan di dalam APBN 2015,” ujar Chatib seraya menyampaikan, penjelasan detail mengenai hal ini akan dilakukan setelah PP sudah keluar.

Dalam pengantarnya pada Ratas di Istana Cipanas, SBY telah meminta agar penyusunan RPP mengenai pelaksanaan UU Desa itu bisa segera dituntaskan pada akhir Mei ini.

Presiden berpesan agar RPP itu tepat dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, serta berorientasi ke masa depan. SBY juga meminta jangan sampai membuat UU atau PP yang menjadi ‘bom waktu’ di masa depan.

SBY menginstruksikan jajaran pemerintah untuk memastikan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU tentang Desa itu sesuai kondisi di desa, dan untuk pemerintah secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan