KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu telah dilakukan pada rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (14/2). Setelah disetujui menjadi usul inisiatif DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan ke presiden. Nantinya, presiden akan menerbitkan surat presiden (Surpres) dan menunjuk penanggungjawab dari pemerintah yang akan membahas RUU tersebut.
Pemerintah dan DPR akan Melakukan Pembahasan RUU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu telah dilakukan pada rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (14/2). Setelah disetujui menjadi usul inisiatif DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan ke presiden. Nantinya, presiden akan menerbitkan surat presiden (Surpres) dan menunjuk penanggungjawab dari pemerintah yang akan membahas RUU tersebut.