JAKARTA. Akhirnya, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk menerbitkan Perpu Pemilu sebelum reses anggota DPR pada 6 Maret mendatang. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, Perpu tersebut akan mengatur tentang tata cara pemberian suara dengan mencontreng dua kali, pemutakhiran daftar pemilih tetap dan penetapan calon terpilih dengan sistem suara terbanyak. "Ketiga persoalan telah disetujui untuk diakomodir dalam perppu," katanya di Kantor DPP Golkar, Rabu (18/1). Hafiz mengungkapkan, kesepakatan tersebut dicapai setelah Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Komisi II DPR, dan Komisi Pemilihan Umum menggelar pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam (17/2). KPU menegaskan, Perpu tersebut dibutuhkan untuk mengakomodir rencana KPU mengubah DPT yang ketiga kalinya untuk mengoreksi jumlah pemilih yang ditetapkan 24 November 2008 lalu. Koreksi tersebut dilakukan karena usulan KPU daerah banyak melakukan kesalahan entry data. Berdasarkan data yang disampaikan KPU, perubahan terjadi di 31 provinsi. Sehingga DPT berubah dari 171.068.667 pemilih menjadi 171.241.697 pemilih.
Pemerintah dan DPR Akan Susun Perpu Pemilu
JAKARTA. Akhirnya, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk menerbitkan Perpu Pemilu sebelum reses anggota DPR pada 6 Maret mendatang. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, Perpu tersebut akan mengatur tentang tata cara pemberian suara dengan mencontreng dua kali, pemutakhiran daftar pemilih tetap dan penetapan calon terpilih dengan sistem suara terbanyak. "Ketiga persoalan telah disetujui untuk diakomodir dalam perppu," katanya di Kantor DPP Golkar, Rabu (18/1). Hafiz mengungkapkan, kesepakatan tersebut dicapai setelah Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Komisi II DPR, dan Komisi Pemilihan Umum menggelar pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam (17/2). KPU menegaskan, Perpu tersebut dibutuhkan untuk mengakomodir rencana KPU mengubah DPT yang ketiga kalinya untuk mengoreksi jumlah pemilih yang ditetapkan 24 November 2008 lalu. Koreksi tersebut dilakukan karena usulan KPU daerah banyak melakukan kesalahan entry data. Berdasarkan data yang disampaikan KPU, perubahan terjadi di 31 provinsi. Sehingga DPT berubah dari 171.068.667 pemilih menjadi 171.241.697 pemilih.