JAKARTA. Rapat Kerja Panita Khusus (Raker Pansus) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah Kamis malam (14/7) berjalan cukup menegangkan. Dalam rapat tersebut, pemerintah maupun DPR masih bersikukuh pada pandangan masing-masing mengenai transformasi BPJS. Agenda raker yang dihadiri oleh Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Armida Alisjahbana seharusnya membahas hasil Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS dan teknis transformasi. Namun, hingga raker berakhir, pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai transformasi. Pada Panja 25 Mei 2011, DPR menyimpulkan pemerintah dan DPR telah sepakat mengenai transformasi secara menyeluruh dari keempat BUMN ke BPJS. Namun, pada rapat tadi malam, pemerintah mengatakan bahwa belum sepakat dengan kalimat transformasi secara menyeluruh.
"Kami punya bukti pernyataan menteri keuangan saat itu," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Kamis (14/7). Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengklarifikasi, bahwa kesepakatan saat itu adalah "Pemerintah dan DPR menyepakati transformasi program, peserta, aset, karyawan, dan kelembagaan dari empat BUMN ke BPJS akan dibawa di pembahasan dalam Panja." "Sepakat untuk dibawa ke Panja," kata Armida mewakili pemerintah. Mendengar klarifikasi dari Armida, sebagian anggota DPR bingung dan tidak tinggal diam. DPR menuding bahwa pemerintah menyalahi keputusan yang sudah disepakati. Selain itu, pemerintah juga tidak sepakat dengan kalimat "transformasi menyeluruh". Pemerintah beralasan bahwa kata "menyeluruh" akan mengindikasikan bahwa seluruh program, aset, lembaga, dan peserta akan ditransformasi secara bersamaan dan keseluruhan. Padahal, baik pemerintah dan DPR sepakat bahwa transformasi dilakukan secara bertahap. "Ya memang bertahap, tapi tidak ada salahnya menggunakan kata menyeluruh," ujar Ketua Pansus RUU BPJS pihak DPR Nizar Shihab. Rapat pun diskors dan akan dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 15/7) pukul 14.00 WIB di DPR. Sampai saat ini belum ada kesimpulan atau kesepakatan mengenai transformasi, khususnya mengenai kata "menyeluruh" tersebut. Sebelumnya, Panja sudah banyak menyepakati poin-poin di dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU BPJS. Salah satunya, disepakati beberapa prinsip mengenai transformasi,
pertama, tidak boleh ada PHK dan penghilangan hak-hak normatif karyawan di keempat BUMN, yakni PT. Jamsostek, PT. Asabri, PT. Taspen, dan PT. Askes.
Kedua, tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di empat BUMN.
Ketiga, tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang terhenti.
Keempat, satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program.
Kelima, pemerintah diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan yang diperlukan tentang persiapan pendirian dan operasional BPJS 1 dan BPJS 2 dengan batasan waktu paling lambat 24 bulan.
Keenam, ada kepastian dalam investasi empat BUMN yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, proses pengalihan aset dari empat BUMN kepada aset BPJS dan aset dana jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Selain itu, kesepakatan mengenai transformasi belum bisa putuskan lantaran pemerintah juga mengajukan prinsip-prinsip transformasi yang dibuat pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut,
pertama, keempat BUMN tetap ada dan menyelanggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini.
Kedua, tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan peserta PT Askes dan PT Jamsostek.
Ketiga, PT Askes dan PT Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi mereka yang sudah menjadi peserta dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan BPJS 1.
Keempat, PT Askes dan PT Jamsostek tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar.
Kelima, PT Askes dan PT Jamsostek dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan) kepada BPJS 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Keenam, pentahapan penyelenggaraan program jaminan SJSN yang lain akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara.
Ketujuh, PT Askes dan PT Jamsostek akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk prinsip nirlaba).
Kedelapan, dalam jangka waktu 10 tahun, proses transformasi diharapkan telah selesai dilakukan. "Jadi sekitar tahun 2021," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuang Mulia Nasution. Menanggapi delapan prinsip yang diajukan pemerintah, DPR yakin bahwa pemerintah tidak serius ingin melakukan transformasi. "Ini sama saja tidak membahas transformasi," kata Rieke. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Umar Idris