KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat undang-undang merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR pun diminta melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam perbaikan UU Cipta Kerja tersebut. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) bukan hal yang dimaksud MK dalam konteks perbaikan UU Cipta Kerja. “Tidak boleh itu. Dalam amar putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan putusan-putusan lainnya yang diperintahkan diperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bukan memperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3,” ujar Feri ketika dihubungi, Jumat (26/11).
Feri mengatakan, jika yang dilakukan pembenahan UU 12/2011 berarti menentang putusan MK karena upaya perbaikan itu sama dengan mengakali putusan MK. Sebab itu, pembentuk undang-undang harus melakukan hal sesuai perintah putusan yaitu perbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Revisi UU Cipta Kerja beres sebelum 2 tahun Kata Feri, perbaikan yang dilakukan berupa perubahan pasal/substansi UU Cipta Kerja dengan pelibatan aktif dan memperhatikan masukan masyarakat/pihak terkait. Misalnya pihak serikat pekerja untuk kluster ketenagakerjaan. “(Perbaikan) Ya seluruh tahapan dari hulu dan hilir tahapan pembentukan,” ucap Feri. Feri menerangkan, perbaikan dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. “Jadi harus dirombak sesuai prosedur pembentukan. Ya termasuk menerima masukan dari masyarakat, termasuk merombak isi,” tutur Feri. Seperti diketahui, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan". MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan tersebut. “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dipantau dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11).
Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Anwar Usman.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly pastikan revisi UU Cipta Kerja beres sebelum 2 tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat