Pemerintah dan DPR diminta tak terburu-buru bahas RUU cipta kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) meminta pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara terburu-buru. Ia menilai, mengebut pembahasan RUU agar dapat segera disahkan demi masuknya kembali investasi, tidak beralasan.

Baca Juga: DPR minta pandemi Covid-19 harus jadi momentum penguatan ekonomi nasional


“Memang dengan UU yang ada sekarang investasi tidak bisa berjalan?. Bukan berarti tanpa omnibus law ini, investasi kita selama ini kemudian tidak bisa berjalan,” kata Lucius saat dihubungi, Selasa (16/6).

Bagaimanapun, kata Lucius, secara prosedural sulit untuk diterima jika pembahasan RUU cipta kerja berjalan begitu cepat dalam kondisi bangsa yang saat ini sedang dalam pandemi covid-19. Tidak hanya itu, masyarakat juga tidak bisa ikut aktif untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Ini daftar RUU yang akan dibahas DPR di masa sidang sekarang

“Jadi saya kira sangat menyakitkan ketika kita menyambut (disahkannya) RUU cipta kerja di tengah situasi pandemi ini masih jadi ancaman serius,” ujar dia.

Lucius mengingatkan, bawah DPR merupakan wakil rakyat. Begitu juga pemerintah yang harus memperhatikan kepentingan rakyat. Ketimbang mengebut pembahasan dan mengesahkan RUU cipta kerja, Formappi meminta agar pemerintah dan DPR focus terlebih dahulu dalam penanganan covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .