KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati kenaikan batas bawah belanja negara dalam postur makro Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Langkah ini membuka peluang ruang belanja negara tahun depan menjadi lebih besar dibandingkan usulan awal pemerintah. Berdasarkan paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Postur Makro Fiskal 2027, pemerintah sebelumnya mengusulkan belanja negara berada pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap produk domestik bruto (PDB)dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Pemerintah dan DPR Kerek Ambang Minimal Belanja Negara di RAPBN 2027
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati kenaikan batas bawah belanja negara dalam postur makro Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Langkah ini membuka peluang ruang belanja negara tahun depan menjadi lebih besar dibandingkan usulan awal pemerintah. Berdasarkan paparan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Postur Makro Fiskal 2027, pemerintah sebelumnya mengusulkan belanja negara berada pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap produk domestik bruto (PDB)dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
TAG: