JAKARTA. Trend harga minyak dunia yang menanjak naik, membuat pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk merevisi proyeksi harga minyak Indonesia, atau Indonesia Crude Price (ICP) menjadi US$ 45 per barel. Jumlah itu lebih tinggi dari asumsi ICP yang diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 yang hanya US$ 35 per barel. Namun, jika dibandingkan asumsi makro dalam APBN 2016, jumlahnya sedikit lebih rendah karena sebelumnya sebesar US$ 50 per barel. Rabu besok (15/6), keputusan Komisi VII ini akan dibahas dalam rapat Panja asumsi makro antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kenaikan ICP dari usulan ini memang sudah memperkirakan kenaikan harga minyak dunia, yang sudah menyentuh US$ 50 per barel. "Kita tidak tahu, kedepan akan seperti apa tetapi trendnya menunjukan kenaikan," kata Sudirman, Selasa (14/6) di Jakarta.
Pemerintah dan DPR patok ICP US$ 45 per barel
JAKARTA. Trend harga minyak dunia yang menanjak naik, membuat pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk merevisi proyeksi harga minyak Indonesia, atau Indonesia Crude Price (ICP) menjadi US$ 45 per barel. Jumlah itu lebih tinggi dari asumsi ICP yang diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 yang hanya US$ 35 per barel. Namun, jika dibandingkan asumsi makro dalam APBN 2016, jumlahnya sedikit lebih rendah karena sebelumnya sebesar US$ 50 per barel. Rabu besok (15/6), keputusan Komisi VII ini akan dibahas dalam rapat Panja asumsi makro antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kenaikan ICP dari usulan ini memang sudah memperkirakan kenaikan harga minyak dunia, yang sudah menyentuh US$ 50 per barel. "Kita tidak tahu, kedepan akan seperti apa tetapi trendnya menunjukan kenaikan," kata Sudirman, Selasa (14/6) di Jakarta.