KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati penetapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026 dan mulai diterapkan tahun depan. Keputusan ini dituangkan dalam kesimpulan rapat yang membahas RAPBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jumat (22/8). Asal tahu saja, pembahasan kebijakan MBDK ini sudah dibahas sejak tahun 2019 silam. Pemerintah berharap pengenaan barang kena cukai (BKC) baru ini bisa memenuhi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun di 2026. Ini juga yang membuat penerimaan kepabeanan tahun depan naik 7,7% dari APBN 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cukai Minuman Manis Berlaku Mulai Tahun 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati penetapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026 dan mulai diterapkan tahun depan. Keputusan ini dituangkan dalam kesimpulan rapat yang membahas RAPBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jumat (22/8). Asal tahu saja, pembahasan kebijakan MBDK ini sudah dibahas sejak tahun 2019 silam. Pemerintah berharap pengenaan barang kena cukai (BKC) baru ini bisa memenuhi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun di 2026. Ini juga yang membuat penerimaan kepabeanan tahun depan naik 7,7% dari APBN 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.
TAG: