JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang nirlaba. Hal itu tertuang dalam forum lobi antara Pemerintah dan DPR, Rabu (15/12). Maklum saja, sebelumnya Pemerintah menolak usulan DPR untuk membentuk BPJS yang nirlaba. Pemerintah bersikukuh tidak mau memasukkan kata nirlaba dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS. "Kita yang bisa dikatakan adalah saat ini sudah lebih mengerucut, ini mungkin bentuknya adalah nirlaba. Dan institusi ini tujuan utamanya adalah untuk kepentingan peserta," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai menghadiri forum Lobi di Gedung DPR-RI, Rabu (15/12). Sayang, ia tak memaparkan mengapa akhirnya pemerintah menyetujui pembentukan BPJS yang nirlaba. Namun, lanjutnya, meski telah disepakati BPJS yang nirlaba, saat ini bentukan BPJS sendiri masih belum ditentukan apakah akan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau wali amanat. "Kita lihat bentuknya nirlaba, manfaat dari kegiatannya semata-mata untuk peserta dan kita ingin jaga tata kelolanya yang best practice sehingga dana dan operasionalnya dapat betul-betul sesuai dengan visinya. Jadi saya enggak bisa langsung menjawab itu BUMN atau wali amanat, dan kelihatannya bukan BUMN atau wali amanat, mesti dibuat oleh Undang-Undang," terangnya. Saat ini menurut Menkeu semuanya masih dalam tatanan forum lobi. "Ini kan masih forum lobi, dan ada diskusi lagi. Dan nanti akan dilaporkan dalam sidang lengkap di DPR, Pemerintah pun sudah punya satu posisi, hal-hal yang kurang selaras atau belum sama kita akan bikin tertulis," kilahnya. Namun, pada dasarnya forum lobi tersebut telah menemukan titik terang. "Kita memang diskusi banyak, kita mendiskusikan tentang apakah UU BPJS sudah selaras dengan UU SJSN, kita bicara tentang apakah itu satu BPJS atau multiple BPJS, apakah BPJS itu bentuknya BUMN ataukah wali amanat. Yang berikutnya kita juga bicara tentang apakah ini nanti bisa UU penetapan termasuk pengaturan, jadi hal-hal ini yang kita diskusikan," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah dan DPR sepakat BPJS nirlaba
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang nirlaba. Hal itu tertuang dalam forum lobi antara Pemerintah dan DPR, Rabu (15/12). Maklum saja, sebelumnya Pemerintah menolak usulan DPR untuk membentuk BPJS yang nirlaba. Pemerintah bersikukuh tidak mau memasukkan kata nirlaba dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS. "Kita yang bisa dikatakan adalah saat ini sudah lebih mengerucut, ini mungkin bentuknya adalah nirlaba. Dan institusi ini tujuan utamanya adalah untuk kepentingan peserta," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai menghadiri forum Lobi di Gedung DPR-RI, Rabu (15/12). Sayang, ia tak memaparkan mengapa akhirnya pemerintah menyetujui pembentukan BPJS yang nirlaba. Namun, lanjutnya, meski telah disepakati BPJS yang nirlaba, saat ini bentukan BPJS sendiri masih belum ditentukan apakah akan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau wali amanat. "Kita lihat bentuknya nirlaba, manfaat dari kegiatannya semata-mata untuk peserta dan kita ingin jaga tata kelolanya yang best practice sehingga dana dan operasionalnya dapat betul-betul sesuai dengan visinya. Jadi saya enggak bisa langsung menjawab itu BUMN atau wali amanat, dan kelihatannya bukan BUMN atau wali amanat, mesti dibuat oleh Undang-Undang," terangnya. Saat ini menurut Menkeu semuanya masih dalam tatanan forum lobi. "Ini kan masih forum lobi, dan ada diskusi lagi. Dan nanti akan dilaporkan dalam sidang lengkap di DPR, Pemerintah pun sudah punya satu posisi, hal-hal yang kurang selaras atau belum sama kita akan bikin tertulis," kilahnya. Namun, pada dasarnya forum lobi tersebut telah menemukan titik terang. "Kita memang diskusi banyak, kita mendiskusikan tentang apakah UU BPJS sudah selaras dengan UU SJSN, kita bicara tentang apakah itu satu BPJS atau multiple BPJS, apakah BPJS itu bentuknya BUMN ataukah wali amanat. Yang berikutnya kita juga bicara tentang apakah ini nanti bisa UU penetapan termasuk pengaturan, jadi hal-hal ini yang kita diskusikan," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News