KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI, pemerintah dan DPD RI, Rabu (13/4). Komisi VIII DPR dan DPD, serta pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana pada Tingkat I karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi VIII DPR tetap berpegang pada RUU Penanggulangan Bencana bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sementara, pemerintah tidak mau menyebutkan secara eksplisit dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden.
Pemerintah dan DPR Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI, pemerintah dan DPD RI, Rabu (13/4). Komisi VIII DPR dan DPD, serta pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana pada Tingkat I karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi VIII DPR tetap berpegang pada RUU Penanggulangan Bencana bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sementara, pemerintah tidak mau menyebutkan secara eksplisit dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden.