KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat menarik RUU tentang pemilu dari prolegnas tahun 2021. Kemudian, RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) akan masuk pada prolegnas tahun 2021. “Iya benar RUU KUP masuk dalam prolegnas tahun 2021,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (9/3). Dengan demikian, jumlah prolegnas tahun 2021 tetap berjumlah sebanyak 33 RUU. Hal ini setelah masuknya RUU KUP masuk dalam prolegnas tahun 2021 menggantikan RUU tentang pemilu yang ditarik dari prolegnas karena Komisi II DPR menarik usulan RUU pemilu tersebut. “Kalau di pemerintah kan draf nya sudah ada, dulu sudah dibahas di Komisi XI tinggal mau dilanjutkan, itu menjadi usulan pemerintah,” kata dia.
Pemerintah dan DPR sepakat menarik RUU tentang Pemilu dari Prolegnas tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat menarik RUU tentang pemilu dari prolegnas tahun 2021. Kemudian, RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) akan masuk pada prolegnas tahun 2021. “Iya benar RUU KUP masuk dalam prolegnas tahun 2021,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (9/3). Dengan demikian, jumlah prolegnas tahun 2021 tetap berjumlah sebanyak 33 RUU. Hal ini setelah masuknya RUU KUP masuk dalam prolegnas tahun 2021 menggantikan RUU tentang pemilu yang ditarik dari prolegnas karena Komisi II DPR menarik usulan RUU pemilu tersebut. “Kalau di pemerintah kan draf nya sudah ada, dulu sudah dibahas di Komisi XI tinggal mau dilanjutkan, itu menjadi usulan pemerintah,” kata dia.