JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi yang membidangi investasi sepakat perlunya payung hukum untuk meningkatkan investasi melalui pendirian kawasan ekonomi khusus (KEK). Meski demikian, seluruh fraksi di DPR tetap memberikan catatan terhadap RUU KEK tersebut. Catatan itu meliputi definisi KEK, pembagian kewenangan hingga pemberian insentif yang terdapat dalam RUU KEK. Juru Bicara Fraksi Partai Partai Golkar (FPG) Lilik Asudiredja mengatakan, perlu dibuat batasan yang jelas mengenai batasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan badan pengusahaan yang diperkenankan berdiri di KEK.
Pemerintah dan DPR Sepakat Mengenai Pentingnya RUU KEK
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi yang membidangi investasi sepakat perlunya payung hukum untuk meningkatkan investasi melalui pendirian kawasan ekonomi khusus (KEK). Meski demikian, seluruh fraksi di DPR tetap memberikan catatan terhadap RUU KEK tersebut. Catatan itu meliputi definisi KEK, pembagian kewenangan hingga pemberian insentif yang terdapat dalam RUU KEK. Juru Bicara Fraksi Partai Partai Golkar (FPG) Lilik Asudiredja mengatakan, perlu dibuat batasan yang jelas mengenai batasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan badan pengusahaan yang diperkenankan berdiri di KEK.