KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Perihal evaluasi ulang ini juga tertulis dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dan Menteri ESDM yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman. Maman membacakan, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Pemerintah dan DPR Sepakat Mengkaji Ulang Kebijakan Gas Murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Perihal evaluasi ulang ini juga tertulis dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dan Menteri ESDM yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman. Maman membacakan, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.