KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Dalam rapat kerja Banggar dan Kementerian Keuangan, Jumat (6/9), disepakati pendapatan negara sebesar Rp 2.333,2 triliun atau naik Rp 11,6 triliun dari RAPBN 2020. Baca Juga: Disepakati Banggar, ini postur sementara APBN tahun 2020
Berdasarkan hasil kesepakatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.865,7 triliun atau naik Rp 3,9 triliun dari RAPBN 2020. Naiknya penerimaan perpajakan dipicu oleh tiga faktor. Pertama, kenaikan PPh Migas sebesar Rp 2,4 triliun yang mencakup adanya penurunan asumsi ICP, kenaikan lifting minyak, dan penurunan anggaran cost recovery. Kedua, kenaikan PBB sebesar Rp 300 miliar lantaran adanya extra effort. Ketiga, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 1,2 triliun yang juga karena adanya extra effort. Berdasarkan target penerimaan pajak ini, pemerintah dan Banggar menyepakati target tax ratio tahun 2020 sebesar 11,56% dari PDB. Sedikit naik dari RAPBN 2020 yang sebesar 11,5% PDB. Baca Juga: Mewaspadai bayang-bayang resesi