KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja Anggaran (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati untuk menaikkan target batas bawah pendapatan negara menjadi 12,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari sebelumnya sebesar 12,14% PDB. Dengan begitu, target pendapatan Negara dalam postur RAPBN 2025 dipatok pada rentang 12,30% hingga 12,36% PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan pendapatan negara tersebut tercantum dalam hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi XI dan Komisi VII DPR RI.
Pemerintah dan DPR Sepakati Kenaikan Pendapatan Negara pada Postur APBN 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja Anggaran (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati untuk menaikkan target batas bawah pendapatan negara menjadi 12,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari sebelumnya sebesar 12,14% PDB. Dengan begitu, target pendapatan Negara dalam postur RAPBN 2025 dipatok pada rentang 12,30% hingga 12,36% PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan pendapatan negara tersebut tercantum dalam hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi XI dan Komisi VII DPR RI.