Pemerintah dan DPR Sepakati Kenaikan Pendapatan Negara pada Postur APBN 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja Anggaran (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati untuk menaikkan target batas bawah pendapatan negara menjadi 12,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari sebelumnya sebesar 12,14% PDB.

Dengan begitu, target pendapatan Negara dalam postur RAPBN 2025 dipatok pada rentang 12,30% hingga 12,36% PDB.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan pendapatan negara tersebut tercantum dalam hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi XI dan Komisi VII DPR RI.


Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR Turunkan Defisit Fiskal Prabowo-Gibran

"Bauran kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan maupun pemerintah daerah akan kita perkuat ke depan. Dengan upaya tersebut, mengakomodir apa yang sudah diputuskan komisi XI, bahwa dari sini batas bawah untuk pendapatan negara jadi 12,30% dari PDB," kata Febrio dalam Rapat Panja Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6).

Sejalan dengan kenaikan batas bawah pendapatan negara tersebut, target batas bawah defisit APBN turun dari 2,45% PDB menjadi 2,29% PDB.

"Tadi (target) pendapatan negaranya naik 12,30% sebelumnya kan 12,14%, kenaikan itu membuat defisitnya menjadi turun accordingly," ujarnya.

Febrio juga menerangkan bahwa dengan mendorong penerimaan negara maka defisit bisa ditekan lebih rendah sehingga disiplin fiskal tetap terjaga. 

Baca Juga: Tambal Defisit APBN 2025, Pemerintah Buka Opsi Genjot Setoran PNBP

Adapun, target defisit yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi modal dalam penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang akan dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Selain target pendapatan negara dan defisit, DPR dan pemerintah juga menyepakati sejumlah postur APBN 2025. Pada belanja negara misalnya, ditetapkan batas bawah 14,59% PDB dan batas atas 15,18% PDB. 

Secara rinci, belanja pemerintah pusat mencapai 10,92% hingga 11,17% dari PDB. Kemudian, belanja melalui Transfer ke Daerah (TKD) di angka 3,67% sampai 4,01% terhadap PDB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli