KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hampir mendekati tahap final. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati pasal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam RUU EBET. "Jadi yang pertama, wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri," ungkap Eniya di Gedung DPR RI, Selasa (25/6).
Pemerintah dan DPR Sepakati Ketentuan TKDN dalam RUU EBET
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) hampir mendekati tahap final. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati pasal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam RUU EBET. "Jadi yang pertama, wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri," ungkap Eniya di Gedung DPR RI, Selasa (25/6).