KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi DPR RI sepakat Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan ini diambil pada Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian dalam negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Rabu (7/9). Naskah RUU PDP sendiri telah dibahas ditingkat Panja komisi I DPR RI dengan total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 17 pasal.
Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Tingkat Paripurna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi DPR RI sepakat Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan ini diambil pada Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian dalam negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Rabu (7/9). Naskah RUU PDP sendiri telah dibahas ditingkat Panja komisi I DPR RI dengan total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 17 pasal.