KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya telah menyepakati rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 berada pada kisaran 9,3% hingga 10%. “Kita ambil 9,3% untuk batas bawah, batas atasnya kita ambil dari Komisi XI di 10%,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat menentukan rasio penerimaan pajak dalam Rapat Banggar DPR RI. Target yang telah ditentukan tersebut juga berbeda dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023 yang sebesar 9,3% hingga 9,59%.
Pemerintah dan DPR Sepakati Tax Ratio pada 2023 Berada Dikisaran 9,3% - 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya telah menyepakati rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 berada pada kisaran 9,3% hingga 10%. “Kita ambil 9,3% untuk batas bawah, batas atasnya kita ambil dari Komisi XI di 10%,” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat menentukan rasio penerimaan pajak dalam Rapat Banggar DPR RI. Target yang telah ditentukan tersebut juga berbeda dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023 yang sebesar 9,3% hingga 9,59%.