KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI menyetujui secara prinsip usulan tambahan anggaran atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diajukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahun anggaran 2026. Nilai tambahan anggaran yang diajukan mencapai sekitar Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun. Tambahan anggaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan optimal, sekaligus memperbaiki skema pendanaan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kendala administratif. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah membahas usulan tersebut dalam rapat bersama pimpinan DPR RI yang dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta jajaran terkait. Menurut Prasetyo, pemerintah langsung meminta Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pembahasan teknis usulan tersebut. Baca Juga: Pagu 2027 Belum Cukup, Kemenhub Usul Tambahan Anggaran Rp 20,11 Triliun "Ada juga permohonan untuk ABT dari Kementerian Perhubungan yang tadi kita sepakati untuk segera hari ini antara Menteri Perhubungan dan Dirjen Anggaran, tim teknisnya, untuk mendetailkan. Tetapi secara prinsip, apa yang diajukan tadi bisa kita sepakati bersama-sama," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut hanya berlaku untuk sisa tahun anggaran 2026 karena menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT). "Untuk sementara mekanisme ABT hanya untuk tahun anggaran berjalan, artinya di sisa semester kedua tahun 2026 ini," katanya. Saat ditanya mengenai besaran usulan anggaran, Prasetyo menyebut nilainya berkisar antara Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun. "Kurang lebih, kalau saya tidak salah, sekitar Rp 2,3 triliun atau Rp 2,4 triliun," ujarnya. Baca Juga: Serapan Anggaran Kemenhub Mencapai 32,27% hingga Mei 2026
Pemerintah dan DPR Setujui Penambahan Anggaran Kemenhub hingga Rp 2,4 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI menyetujui secara prinsip usulan tambahan anggaran atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diajukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahun anggaran 2026. Nilai tambahan anggaran yang diajukan mencapai sekitar Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun. Tambahan anggaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan optimal, sekaligus memperbaiki skema pendanaan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kendala administratif. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah membahas usulan tersebut dalam rapat bersama pimpinan DPR RI yang dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta jajaran terkait. Menurut Prasetyo, pemerintah langsung meminta Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pembahasan teknis usulan tersebut. Baca Juga: Pagu 2027 Belum Cukup, Kemenhub Usul Tambahan Anggaran Rp 20,11 Triliun "Ada juga permohonan untuk ABT dari Kementerian Perhubungan yang tadi kita sepakati untuk segera hari ini antara Menteri Perhubungan dan Dirjen Anggaran, tim teknisnya, untuk mendetailkan. Tetapi secara prinsip, apa yang diajukan tadi bisa kita sepakati bersama-sama," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut hanya berlaku untuk sisa tahun anggaran 2026 karena menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT). "Untuk sementara mekanisme ABT hanya untuk tahun anggaran berjalan, artinya di sisa semester kedua tahun 2026 ini," katanya. Saat ditanya mengenai besaran usulan anggaran, Prasetyo menyebut nilainya berkisar antara Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun. "Kurang lebih, kalau saya tidak salah, sekitar Rp 2,3 triliun atau Rp 2,4 triliun," ujarnya. Baca Juga: Serapan Anggaran Kemenhub Mencapai 32,27% hingga Mei 2026
TAG: