KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, RUU Pertanahan ditargetkan selesai pada September 2019. Saat ini proses pembahasan tengah digodog bersama DPR dan ditargetkan selesai pada masa periode DPR saat ini. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pertanahan tersebut selesai tahun ini selesai. "Paling tidak September sudah bisa di-paripurna," harap Abdul, Sabtu (29/6). Abdul menjelaskan, RUU pertanahan ini nantinya akan melengkapi UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. "RUU pertanahan melengkapi UU nomor 5 tahun 1960, di UU itu yang belum jelas diatur, ditambahkan pengaturannya (dalam RUU pertanahan)," ucap dia.
Pemerintah dan DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, RUU Pertanahan ditargetkan selesai pada September 2019. Saat ini proses pembahasan tengah digodog bersama DPR dan ditargetkan selesai pada masa periode DPR saat ini. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pertanahan tersebut selesai tahun ini selesai. "Paling tidak September sudah bisa di-paripurna," harap Abdul, Sabtu (29/6). Abdul menjelaskan, RUU pertanahan ini nantinya akan melengkapi UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. "RUU pertanahan melengkapi UU nomor 5 tahun 1960, di UU itu yang belum jelas diatur, ditambahkan pengaturannya (dalam RUU pertanahan)," ucap dia.