KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan ditargetkan selesai September 2019 ini. Saat ini, RUU yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pertanahan masih dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR. Saat ini pemerintah dan DPR telah menyepakati enam bab dari total 15 bab yang ada. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan, bab-bab yang telah disepakati dan selesai dibahas tersebut merupakan bab yang paling penting. Menurutnya, dari 6 bab tersebut, mencakup hampir separuh pasal yang ada dalam RUU. Baca Juga: Penyelesaian RUU Pertanahan akan berdampak positif bagi perusahaan properti
"Saat ini masih dilakukan sejumlah public hearing terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai," ujarnya, Rabu (10/7). Selain itu, hal yang masih dibahas berkaitan dengan waktu dan luasan lahan yang bisa dimanfaatkan. Hal itu berkaitan dengan memberikan iklim investasi yang kondusif. Sementara poin penting yang akan ada dalam RUU ini adalah berkaitan dengan pembentukan bank tanah. Bank tanah nantinya akan memberikan kepastian terhadap reforma agraria. "Pembentukan bank tanah untuk menahan laju inflasi di sektor tanah," terang Herman. Baca Juga: Pemerintah dan DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September ini Kehadiran bank tanah akan membuat pengelolaan tanah lebih agresif. Sehingga nantinya akan terdapat kejelasan mengenai tanah negara. Salah satu contoh, Herman bilang bila ada tanah HGU yang sudah habis, nantinya bank tanah akan dapat mengambil alih. Begitu pula dengan tanah terlantar. Tidak hanya itu, bank tanah juga akan melakukan pengelompokan. Sehingga bila diperlukan lahan untuk reforma agraria, bank tanah dapat mengeluarkan tanah dengan potensi peruntukkan seperti perkebunan atau pertanian. Baca Juga: REI: Masyarakat tak perlu khawatir kepemilikan properti WNA dipermudah