Pemerintah dan Freeport disarankan tak arbitrase



JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai, permasalahan perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport McMoran dengan Pemerintah Indonesia sebaiknya tak perlu dibawa ke arbitrase nasional.

Alasannya, proses arbitrase cukup panjang dan bisa memakan waktu hingga tiga tahun.

Selain itu, selama proses arbitrase, kegiatan penambangan harus ditutup.


"Kondisi tambang akan rusak karena tiga tahun tutup selama proses arbitrase," kata Kurtubi melalui pesan singkat, Jumat (24/2). 

Hal ini bisa mengakibatkan sisa masa pengelolaan tambang yang tersisa hanya setahun hingga 2021 tak bisa dimanfaatkan.

Apalagi, kata Kurtubi, pada proses revisi undang-undang mineral dan batubara, tak ada lagi aturan soal mekanisme KK karena dinilai melanggar konstitusi dan merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, sebaiknya aktivitas penambangan Freeport tetap beroperasi dengan skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mengharuskan Freeport membangun smelter tanpa batas waktu, namun diwajibkan melakukan divestasi kepada Indonesia sebesar 51 persen.

"Jadi sebaiknya cari win-win solution. Sebaiknya tak perlu diproses di arbitrase. Lebih baik tetap dengan skema IUPK tapi tetap win-win solution. Buktinya Newmount juga bisa kok pakai skema IUPK," lanjut politisi Nasdem itu.

Sebelumnya, Freeport mengancam akan membawa permasalahan perpanjangan kontrak karya dengan Indonesia ke arbitrase nasional.

Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum jika tak kunjung ada kata sepakat. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia