KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi memulai Pembicaraan Tingkat I atau tahap awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembahasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-72/Pres/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Rapat kerja awal dibuka oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta Menteri Hukum (Menhum).
Pemerintah dan Komisi XI DPR Gelar Rapat Perdana Pembahasan RUU Perubahan UU P2SK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi memulai Pembicaraan Tingkat I atau tahap awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembahasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-72/Pres/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Rapat kerja awal dibuka oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), serta Menteri Hukum (Menhum).