KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 15 kementerian/lembaga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Adapun Satgas PASTI dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Ada beberapa tugas dan fungsi Satgas PASTI. Salah satunya, yakni menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal, menganalisis kasus-kasus, menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi ilegal, dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Selain itu, meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait, serta melakukan pemeriksaan bersama atas kasus investasi ilegal," tulis OJK dalam kanal Sikapi Uangmu OJK, dikutip Minggu (10/11).
Baca Juga: OJK Terbitkan Beleid tentang Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sebagai upaya untuk menjalankan tugas tersebut, OJK menyampaikan Satgas PASTI memiliki dua wewenang utama, yaitu pencegahan dan penangan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. OJK menerangkan pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan meliput edukasi dan sosialisasi, pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. "Selain itu, memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang," tulis OJK. Satgas PASTI juga memiliki wewenang memberikan rekomendasi pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang. Ditambah melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu entitas ilegal kepada masyarakat, dan Melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, Satgas PASTI memiliki wewenang, meliputi melakukan inventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan menganalisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal Selain itu, melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal, merekomendasikan penghentian kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang, serta melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 498 entitas ilegal periode Januari 2024 hingga September 2024. Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan sebanyak 498 entitas ilegal itu terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. "Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).
Baca Juga: Jangan Tertipu yang Ilegal, Ini 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024 Berkaitan dengan temuan tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, dia menyebut Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi