KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso didampingi Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Muzzafar Ismail beserta jajarannya mengumpulkan para operator penerbangan di Papua di kantor UPBU Bandar Udara Sentani. Mereka akan memberikan pengarahan dan berdiskusi terkait peningkatan keselamatan penerbangan di Papua. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari pengelola bandara, pengelola navigasi penerbangan / AirNav Indonesia serta 5 maskapai AOC 121, dan 20 maskapai 121 serta 6 maskapai OC 91 untuk pelayanan misi sosial. Dalam pengarahannya, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dari Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan untuk mendekatkan diri kepada operator penerbangan. Sebelumnya, pernah disampaikan Menteri Perhubungan bahwa antara regulator dengan operator tidak boleh ada sekat, sehingga bisa bersama-sama memenuhi dan menjalankan semua aturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) nasional dan annex 1-19 dari ICAO.
Pemerintah dan operator sepakat tingkatkan keselamatan penerbangan di Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso didampingi Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Muzzafar Ismail beserta jajarannya mengumpulkan para operator penerbangan di Papua di kantor UPBU Bandar Udara Sentani. Mereka akan memberikan pengarahan dan berdiskusi terkait peningkatan keselamatan penerbangan di Papua. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari pengelola bandara, pengelola navigasi penerbangan / AirNav Indonesia serta 5 maskapai AOC 121, dan 20 maskapai 121 serta 6 maskapai OC 91 untuk pelayanan misi sosial. Dalam pengarahannya, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dari Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan untuk mendekatkan diri kepada operator penerbangan. Sebelumnya, pernah disampaikan Menteri Perhubungan bahwa antara regulator dengan operator tidak boleh ada sekat, sehingga bisa bersama-sama memenuhi dan menjalankan semua aturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) nasional dan annex 1-19 dari ICAO.