Pemerintah dan pengusaha bahas bea masuk anti-dumping tinplate



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) menyatakan sikap sehubungan dengan hasil penyelidikan sunset review anti-dumping terhadap produk baja lapis timah (tinplate) yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) Arief Junaidi menjelaskan hasil rapat dengar pendapat pada Jumat (4/5) kemarin bakal diteruskan dengan pernyataan tertulis. Adapun KADI memberikan waktu sampai 16 Mei 2018 untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis atas public hearing.

Setelah itu, KADI akan mengevaluasi semua tanggapan tertulis untuk membuat rekomendasi apakah bea masuk anti dumping (BMAD) diperpanjang atau dihentikan. Sedangkan tanggapan dari APKKI akan dibahas Jumat depan.


Arief juga menambahkan anggota APKKI yang menggunakan produk tinplate sebagai bahan baku utama berkeberatan apabila KADI merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD atas tinplate. Menurutnya pemerintah juga perlu meninjau kembali besaran tarif Bea Masuk atas produk tinplate impor menjadi dibawah 12,5%.

"Sebagai perbandingan bea masuk tinplate di negara ASEAN berkisar 0% sampai dengan 5% sementara di Indonesia mencapai 12,5%. Perbedaan ini menjadikan industri kemas kaleng di Indonesia tidak kompetitif," kata Arief kepada KONTAN, Minggu (6/5).

Tantangan lain bagi industri kaleng adalah para konsumen kemasan kaleng kebanyakan juga sudah membeli produk kaleng dan tutup botol dari luar negeri dengan Bea Masuk bisa 0%. Sebagai contoh, produk merek LUG CAPS dari Filipina sudah masuk ke Indonesia dengan harga lebih murah dari harga pokok produksi.

"Hasilnya sudah ada tiga anggota APKKI sudah tutup dari sekitar 3 tahun lalu sampai awal 2018," katanya. Padahal pada awalnya anggota APKKI ada 12. Sekarang tinggal 9 anggota saja yang bertahan.

Adhi S Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengatakan sepakat bahwa BMAD tinplate harus segera diakhiri. Menurutnya sudah terlalu lama industri tinplate dalam negeri diproteksi tetapi industri tinplate dalam negeri tidak berubah. Sehingga industri tinplate tanah air belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Kita harus pikirkan Global Value Chain (GVC). Terpenting ada nilai tambah di dalam negeri dan produk berdaya saing," kata Adhi kepada KONTAN, Minggu (6/5).

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan Ernawati menyatakan saat ini pihaknya masih menerbitkan lampiran data utama untuk diberikan tanggapan dan proses pengumplan komentar dari pihak yang berkepentingan. "Penyelidikan masih bisa berlangsung selama 12 bulan kedepan," kata Ernawati kepada KONTAN sabtu (5/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia