Pemerintah dan PLN kaji dampak capping



JAKARTA. Nampaknya pengusaha mesti bersabar menanti pemerintah menyelesaikan masalah pembatasan maksimal kenaikan tarif dasar listrik untuk industri (capping). Saat ini, pemerintah bersama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang mengkaji dampak capping terhadap industri maupun PLN.Proses kajian itu melibatkan tiga pemangku kepentingan. Pertama, PLN berkonsultasi dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Kedua, PLN akan menggelar pertemuan dengan kalangan dunia usaha. Ketiga, PLN akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi bukan dalam sesi rapat kerja. “Saya tunggu laporan PLN, kalau PLN sudah melapor baru saya sampaikan kepada publik jalan keluar terakhir,” ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara, Mustafa Abubakar, Kamis malam (20/1).Dia menjelaskan, sebelumnya dunia usaha meminta capping tidak dicabut paling tidak selama setahun. Cuma, akan timbul biaya tambahan subsidi sebesar Rp 1,8 triliun. “Dana Rp 1,8 triliun itu ada tidak tambahan dari APBN atau kalau tidak sekarang, di APBNP 2011. ini yang belum tahu,” imbuh Mustafa.Apabila konsekuensi anggaran itu bisa teratasi dalam APBNP 2011, maka tidak ada masalah pemberlakuan capping. Masalahnya, jika peluang itu tidak terbuka maka harus mencari solusi supaya kebijakan capping tidak membebani aliran dana PLN.Menurut Mustafa, PLN tetap menghendaki capping dicabut. Sebab, hanya sebagian kecil industri yang terkena pemakaiannya listriknya dalam jumlah besar. "Prinsip PLN itu tidak hanya komersial tapi juga keadilan, supaya antar kelompok industri tidak ada yang menikmati fasilitas jauh lebih baik,” kata mantan Direktur utama Perum Bulog itu.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Z Saleh mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas bersama PLN tentang alasan perusahaan pelat merah itu ingin mencabut capping. “Secara intern kami terus berkoordinasi bekerja dengan PLN untuk menelaah argumen mereka,” terang Darwin.Selanjutnya, Darwin akan menyampaikan hasil pembahasan dengan PLN itu kepada Menteri Koordinator Perekonomian. Setelah itu, menggelar pertemuan dengan Komisi VII DPR.Yang jelas, hingga kini PLN belum merubah pendiriannya ingin mencabut capping. “Kalau dari kami sudah pasti, pembahasan dengan DPR itu urusan pemerintah,” kata Dahlan Iskan Direktur Utama PT PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini