JAKARTA. Sidang uji materi pasal 18 Undang-Undang Nomor 4/2012 tentang APBN Perubahan 2012 yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, kembali bergulir. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pemerintah. Nah, pemerintah sendiri ngotot alokasi dana penanggulangan semburan lumpur Lapindo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut versi pemerintah, semburan lumpur Lapindo merupakan fenomena alam, sehingga negara bertanggung jawab atas keselamatan perekonomian dan kehidupan warga. "Terlepas dari apa yang menyebabkan semburan lumpur itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat yang terkena dampak," kata Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/7).
Pemerintah: Dana Lapindo tanggung jawab negara
JAKARTA. Sidang uji materi pasal 18 Undang-Undang Nomor 4/2012 tentang APBN Perubahan 2012 yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, kembali bergulir. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pemerintah. Nah, pemerintah sendiri ngotot alokasi dana penanggulangan semburan lumpur Lapindo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut versi pemerintah, semburan lumpur Lapindo merupakan fenomena alam, sehingga negara bertanggung jawab atas keselamatan perekonomian dan kehidupan warga. "Terlepas dari apa yang menyebabkan semburan lumpur itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat yang terkena dampak," kata Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/7).