Pemerintah Desak Uni Eropa Implementasikan Putusan Penyelesaian Sengketa Minyak Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit.

Pasalnya, pada Selasa (24/2/2026) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Budi mengatakan, pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh Uni Eropa.


Baca Juga: Menang di WTO, Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Impor Biodiesel

Adapun penyesuaian tersebut merujuk pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

“Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa dapat segera pulih,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Budi bilang, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE.

Setelah periode implementasi berakhir, pemerintah Indonesia akan menilai aspek regulasi, metodologi, hingga dampaknya terhadap perdagangan.

Hal ini guna memastikan Uni Eropa telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Biodiesel Usai Menang Gugatan di WTO

Budi menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa minyak sawit pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan Uni Eropa telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia, dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi Uni Eropa dan negara selain Indonesia.

Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Kemudian, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, Uni Eropa melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. 

Oleh karena itu, Budi menegaskan, pemerintah Indonesia menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

“Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya batas 12 bulan implementasi, Uni Eropa belum menunjukkan kepatuhan penuh,” kata Budi.

Baca Juga: Trump Desak Uni Eropa Kenakan Tarif 100% ke Tiongkok dan India, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkas Budi.

Selanjutnya: OJK Usut 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham, Tak Semuanya Melibatkan Influencer

Menarik Dibaca: Ini 5 Negara dengan Waktu Durasi Puasa Terpanjang di Dunia, Tertarik Kunjungi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News