KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti rencana pemerintah untuk mengatur larangan impor lintas batas negara atau crossborder produk dengan harga kurang dari US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta di e-commerce. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan rencana tersebut dianggap terlalu tergesa-gesa dan menjadi keputusan spontan tanpa pikir panjang dampak yang akan terjadi jika diterapkan. "Pengangkutan barang lewat pesawat udara dengan crossborder ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak. Maka apabila pelarangan ini dilakukan, maka potensi pendapatan negara dari pajak per tahun akan hilang sekitar 1,5 hingga 2,5 triliun," kata Koordinator MAKI, Boyamin dalam keterangannya, Minggu (27/8).
Pemerintah Dianggap Terlalu Tergesa-gesa Soal Larangan Impor Cross Border US$ 100
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti rencana pemerintah untuk mengatur larangan impor lintas batas negara atau crossborder produk dengan harga kurang dari US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta di e-commerce. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan rencana tersebut dianggap terlalu tergesa-gesa dan menjadi keputusan spontan tanpa pikir panjang dampak yang akan terjadi jika diterapkan. "Pengangkutan barang lewat pesawat udara dengan crossborder ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak. Maka apabila pelarangan ini dilakukan, maka potensi pendapatan negara dari pajak per tahun akan hilang sekitar 1,5 hingga 2,5 triliun," kata Koordinator MAKI, Boyamin dalam keterangannya, Minggu (27/8).