KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mendorong pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan hingga tahun depan. Langkah ini diusulkan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dana yang seharusnya disetor ke kas negara bisa dialihkan oleh karyawan untuk konsumsi. "Pemerintah harus segera memberlakukan insentif PPh untuk karyawan, atau gaji karyawan itu ditanggung oleh pemerintah. Misalnya, untuk gaji di bawah Rp 7 juta per bulan, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga ini bisa menjadi stimulus, di mana uang yang seharusnya dibayarkan sebagai pajak bisa digunakan untuk konsumsi," ujar Bhima dalam pertemuan virtual dengan awak media, Senin (5/8).
Pemerintah Didesak Beri Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mendorong pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan hingga tahun depan. Langkah ini diusulkan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dana yang seharusnya disetor ke kas negara bisa dialihkan oleh karyawan untuk konsumsi. "Pemerintah harus segera memberlakukan insentif PPh untuk karyawan, atau gaji karyawan itu ditanggung oleh pemerintah. Misalnya, untuk gaji di bawah Rp 7 juta per bulan, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga ini bisa menjadi stimulus, di mana uang yang seharusnya dibayarkan sebagai pajak bisa digunakan untuk konsumsi," ujar Bhima dalam pertemuan virtual dengan awak media, Senin (5/8).