Pemerintah Didorong Kaji Matang Usulan Layer Cukai Baru demi Jaga Penerimaan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana layer tarif cukai rokok murah unutk mengakomodasi rokok ilegal terus menuai kritik dari kalangan ekonom. Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus pasar legal dan penerimaan negara, kebijakan ini dinilai tidak menjawab tantangan utama yang dihadapi industri hasil tembakau (IHT), bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam struktur cukai.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai pemerintah hingga kini belum memiliki arah kebijakan jelas terhadap IHT. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diterbitkan maupun diwacanakan justru cenderung kontradiktif dan tidak produktif bagi keberlangsungan industri.

Baca Juga: Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Perlu Dikaji Lebih Matang


“Pemerintah sepertinya masih tidak begitu clear memiliki standpoint terhadap industri tembakau ini. Karena banyak sekali kebijakan dan juga wacana kebijakan yang justru kontradiktif dan tidak produktif untuk mendorong kinerja dari industri tembakau secara keseluruhan,” kata Andry, Minggu (12/7/2026).

Menurut Andry, persoalan paling mendesak yang saat ini dihadapi pelaku industri bukanlah kebutuhan atas lapisan tarif cukai baru, melainkan maraknya peredaran rokok ilegal yang terus menggerus pasar rokok legal.

Hal tersebut justru jadi alasan wacana penambahan layer cukai tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal, kebijakan tersebut membuka ruang baru pada berkurangnya penerimaan negara.

Andry menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan celah baru yang membuat pelaku rokok ilegal tetap menjalankan praktik usahanya di luar ketentuan, sambil memanfaatkan fasilitas yang tersedia dalam skema baru tersebut.

“Menurut saya, ini akan ada kecenderungan bagi pelaku rokok ilegal itu akan berdiri setengah kaki. Bahasa sederhananya, separuh nyolong. Jadi mereka akan masuk regulasi ini, masuk tier ini, tetapi di sisi lain mereka tidak akan memasukkan semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pembentukan layer baru cukai dapat memberikan sinyal keliru karena seolah menunjukkan negara menyerah menghadapi peredaran rokok ilegal.

“Dengan membuka ruang ini, praktis menurut saya memberikan sinyal bahwa pemerintah itu sepertinya main-main terhadap industri ini dan tidak cukup serius untuk membenahi, atau dalam hal ini malah menyerah terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.

Menurut Andry, kebijakan tersebut juga berpotensi memicu perpindahan produsen dari golongan lebih tinggi ke golongan tarif lebih rendah (downtrading).

“Kita bisa melihat tren dari downtrading itu akan semakin masif lagi, khususnya juga dari SKM Golongan II yang pada akhirnya akan memutuskan untuk masuk ke dalam tier ini,” ujarnya.

Ia menilai potensi perpindahan tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap penerimaan negara karena semakin banyak pelaku usaha berada pada lapisan tarif lebih rendah.

“Ini justru menurunkan penerimaan cukai dari target yang diharapkan pemerintah. Jadi kontraproduktif, tidak cukup efektif menanggulangi rokok ilegal, justru malah memberikan sinyal yang cukup negatif kepada industri ini,” tegas Andry.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memperoleh penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan pembentukan layer cukai baru.

“Sejauh ini kami belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan rencana ini. Sehingga kami harap Kementerian Keuangan mengkaji terlebih dulu usulan ini secara matang dan mendalam, yang tentunya melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan,” kata Puteri.

Menurutnya, setiap kebijakan cukai harus dirumuskan secara seimbang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, konsumsi, kesehatan masyarakat, hingga keberlangsungan tenaga kerja.

“Saya kira kebijakan tarif cukai haruslah dirumuskan secara seimbang. Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara. Tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News