Pemerintah Didorong Penuhi Divestasi 51% Saham Vale Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didorong menjalankan ketentuan divestasi sebesar 51% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai kewajiban perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pengamat Hukum Pertambangan Ahmad Redi  mengungkapkan, kewajiban divestasi dengan kepemilikan sebesar 51% bagi peserta Indonesia (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD) di saham Vale Indonesja merupakan amanat Undang-Undang (UU) Minerba yang harus dilakukan.

"Apabila tidak mau, maka operasi produksinya dapat tidak diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 ketika KKnya berakhir," kata Redi, Rabu (14/6).


Redi menambahkan, pemerintah bisa mengambil opsi untuk tidak melakukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia pasca 2025. Selanjutnya, kegiatan operasi produksi dapat diserahkan kepada BUMN yang bekerjasama dengan BUMD.

Baca Juga: Menteri ESDM: Divestasi 20% Saham INCO di Bursa Bagian Dari Kepemilikan Indonesia

Adapun, skema lain yang bisa dilakukan yaitu menciutkan wilayah Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia dengan ketentuan tidak lebih dari realisasi 25.000 ha.

Menurutnya, ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Minerba. Nantinya, sisa lahan yang telah diciutkan dapat ditugaskan untuk diusahakan oleh BUMN dan BUMD.

Asal tahu saja, Vale Indonesia tercatat memiliki luas lahan konsesi mencapai 118.017 hektare (ha) meliputi Sulawesi Selatan (70.566 ha), Sulawesi Tengah (22.699 har) dan Sulawesi Tenggara (24.752 ha). Hanya saja pemanfaatannya baru sedikit sekitar 7.000 ha.

Terkait proses divestasi, sebelumnya pada tahun 1990 Vale Indonesia telah melepaskan 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka.  

Pemerintah pun mengakui bahwa saham Vale Indonesia yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia sebesar 20%.

Kendati demikian, Redi menegaskan, masih terdapat masalah hukum terkait saham publik ini. Menurutnya, pelepasan saham ke publik tersebut dilakukan sebelum hadirnya kewajiban divestasi sebesar 51% kepada pemerintah.

 
INCO Chart by TradingView

"Solusinya saham dimiliki Vale Canada Limited (VCL) 44,3% harus ditawarkan didivestasikan kepada Pemerintah Indonesia di luar 11% yang sedang ditawarkan. Dengan demikian, kepemilikan Pemerintah melalui BUMN bisa menjadi 51%. Porsi 20% saham di MIND ID, 11% saham yang akan ditawarkan, dan 20% saham harus ditawarkan lagi ke Pemerintah," terang Redi.

Bahkan, Redi menilai ada peluang pemerintah tidak mengeluarkan dana untuk menambah kepemilikan saham dengan opsi tidak memberikan izin perpanjangan operasi bagi Vale Indonesia pasca 2025 mendatang.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Catat Sumber Daya dan Cadangan Tambang Vale Indonesia (INCO)

Sebelumnya, dalam Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham  pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.

Hal ini termuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Selasa 13 Juni 2023.

Dalam kesimpulan rapat menyebutkan diantaranya: Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan Financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai keekonomian negara.

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung akuisisi oleh MIND-ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam Konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto