KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong pemerintah untuk membuat regulasi media sosial. Terlebih saat ini pemerintah tengah mewacanakan revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Wenseslaus Manggut, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong, pemerintah Indonesia dapat meniru apa yang telah dilakukan pemerintah Jerman melalui Undang-Undang NetzGD yang mengatur platform media sosial. UU tersebut tegas mengatur konten negatif yang ada dalam platform media sosial. Jika platform media sosial tidak menghapus konten negatif dalam kurun waktu tertentu setelah adanya laporan, maka platform media sosial bersangkutan akan dikenakan denda. Wens menilai, UU ITE lebih mengatur pada user (pengguna) media sosial, bukan mengatur platform media sosial. Padahal, platform media sosial juga mesti bertanggungjawab atas adanya konten negatif yang ada di platformnya.
Pemerintah didorong terapkan regulasi soal media sosial dalam revisi UU ITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong pemerintah untuk membuat regulasi media sosial. Terlebih saat ini pemerintah tengah mewacanakan revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Wenseslaus Manggut, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong, pemerintah Indonesia dapat meniru apa yang telah dilakukan pemerintah Jerman melalui Undang-Undang NetzGD yang mengatur platform media sosial. UU tersebut tegas mengatur konten negatif yang ada dalam platform media sosial. Jika platform media sosial tidak menghapus konten negatif dalam kurun waktu tertentu setelah adanya laporan, maka platform media sosial bersangkutan akan dikenakan denda. Wens menilai, UU ITE lebih mengatur pada user (pengguna) media sosial, bukan mengatur platform media sosial. Padahal, platform media sosial juga mesti bertanggungjawab atas adanya konten negatif yang ada di platformnya.