KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis aturan mengenai normal baru (new normal) bagi para pelaku industri dan karyawan. Protokol ini, dirilis untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan virus di tengah mobilitas masyarakat pada saat menggerakkan roda perekonomian. Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Baca Juga: Pengamat: Dampak new normal ke pasar modal masih sulit diperkirakan
Pemerintah diingatkan agar tidak lengah saat menerapkan kebijakan new normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis aturan mengenai normal baru (new normal) bagi para pelaku industri dan karyawan. Protokol ini, dirilis untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan penularan virus di tengah mobilitas masyarakat pada saat menggerakkan roda perekonomian. Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Baca Juga: Pengamat: Dampak new normal ke pasar modal masih sulit diperkirakan