KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memasang target tinggi untuk penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2027. Namun, target tersebut dinilai sulit, bahkan mustahil, dicapai apabila melihat kinerja penerimaan tahun berjalan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kinerja penerimaan PPN dan PPnBM pada 2026 masih buruk.
Baca Juga: Awas! Harga Barang Bisa Naik Imbas Target Jumbo PPN pada 2027 Meski secara pertumbuhan tercatat naik, kenaikan tersebut dinilai lebih disebabkan rendahnya basis penerimaan pada tahun sebelumnya akibat persoalan implementasi Coretax. "Secara pertumbuhan, memang terdapat kenaikan sebesar 42%, tetapi hal itu terjadi karena rendahnya basis pajak. Kita tahu tahun lalu ada masalah Coretax," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8/2026). Dia mengatakan, berdasarkan realisasi hingga Juni 2026, penerimaan PPN dan PPnBM baru mencapai 38,18% dari target. Capaian tersebut menjadi salah satu yang terendah setelah pandemi, dengan pengecualian pada 2025. Fajry mencatat rata-rata realisasi penerimaan PPN dan PPnBM pada Juni dalam periode pascapandemi mencapai 44,54%. Dengan demikian, capaian Juni 2026 masih terpaut 6,38%% dari rata-rata tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, CITA memproyeksikan penerimaan PPN dan PPnBM sepanjang 2026 hanya mencapai Rp 915,8 triliun hingga Rp 937,64 triliun.
Baca Juga: Masyarakat Masih Getol Belanja, Pajak Konsumsi Melonjak 97,4% di Februari 2026 Proyeksi tersebut membuat pemerintah harus mengejar tambahan penerimaan yang sangat besar pada 2027. Dalam RAPBN 2027, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan mencapai Rp 1.126,1 triliun. Artinya, jika dibandingkan dengan proyeksi realisasi 2026 versi CITA, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 188 triliun hingga Rp 210,19 triliun atau tumbuh 20,09% hingga 22,95%. Menurut Fajry, tambahan penerimaan sebesar itu belum pernah terjadi secara historis. "Bahkan pada tahun 2022, adanya kenaikan tarif PPN dan inflasi yang tinggi hanya memberikan tambahan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 135,7 triliun," jelasnya. Sebagai pembanding, pemerintah dalam RAPBN 2027 menggunakan outlook penerimaan PPN dan PPnBM 2026 sebesar Rp 993,3 triliun. Dengan basis tersebut, target Rp 1.126,1 triliun berarti naik Rp 132,8 triliun atau 13,4%. Adapun penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 687,6 triliun pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp 763,6 triliun pada 2023 dan Rp 828,4 triliun pada 2024.
Baca Juga: DJP Wajib Tumbuh 23,9% demi Capai Target Penerimaan Pajak 2026 Pada 2025, penerimaan diperkirakan turun menjadi Rp 792,4 triliun atau terkontraksi 4,4%. Pemerintah kemudian memperkirakan penerimaan PPN dan PPnBM kembali melonjak pada 2026 menjadi Rp 993,3 triliun atau tumbuh 25,4%. Fajry menilai target Rp 1.126,1 triliun pada 2027 menjadi tantangan besar. Bahkan, dia menyebut target tersebut dapat dikatakan mustahil tercapai jika pemerintah tidak mengambil langkah ekstrem untuk meningkatkan penerimaan. Salah satu risiko yang mungkin muncul, menurut dia, adalah pencabutan berbagai fasilitas atau insentif PPN dan PPnBM. "Kondisi ini dapat mendorong pemerintah untuk mencabut fasilitas atau insentif PPN dan PPnBM. Tentu saja, hal ini pada akhirnya akan menekan dan membebani dunia usaha maupun konsumen sebagai penanggung beban pajak," katanya. Dia juga mengingatkan kondisi ekonomi pada 2027 masih menghadapi ketidakpastian yang tinggi.
Baca Juga: Setoran Pajak Konsumsi Melonjak pada Februari 2026, Pengamat: Faktor Low Base Effect Situasi tersebut berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat menekan daya beli masyarakat. "Dari segi makroekonomi, kondisi tersebut justru tidak mendukung (target pajak konsumsi di 2027)," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News