JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi secara ketat implementasi pemberian layanan oleh maskapai penerbangan, paska penerapan revisi tarif batas atas pesawat kelas ekonomi. Karena seperti diketahui, Kemenhub tengah merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Dimana sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, maskapai dikelompokkan berdasarkan jenis layanan yang diberikannya. Yaitu maskapai dengan standar layanan maksimum, menengah dan minimum. Maskapai pun pada akhirnya diminta untuk menentukan standar layanan yang diberikannya untuk masing-masing rute. "Kalau pengawasan lemah, percuma dibuat aturan seperti itu," kata Pengurus Harian YLKI Daryatmo, Rabu (3/3). Menurut Daryatmo, mengontrol jenis layanan yang diberikan oleh maskapai bukanlah pekerjaan mudah. Pasalnya, maskapai yang beroperasi di Indonesia lumayan banyak. Tidak jarang satu maskapai menerapkan standar layanan yang berbeda-beda tergantung kelas yang diminati penumpangnya di satu penerbangan. "Sistem subkelas tersebut menyebabkan tarif dalam satu penerbangan bisa berbeda-beda. Sistem tersebut lebih rumit lagi untuk dikontrol," ujarnya. Kemenhub, menurutnya juga perlu menyosialisasikan revisi aturan tarif batas atas tersebut kepada masyarakat.Agar penumpang pesawat terbang mengetahui tarif batas atas terbaru nantinya. Sehingga penumpang bisa menjadi petugas pengawas juga seandainya sebuah maskapai melanggar aturan. "Mekanisme pengaduan penumpang juga perlu disiapkan. Yang lebih penting lagi, kompensasi apa yang didapat konsumen jika maskapai terbukti melakukan pelanggaran," katanya. Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay mengaku sampai saat ini belum menggelar pertemuan dengan YLKI untuk mensosialisasikan revisi aturan batas atas terbaru. "Kami sudah mengirimkan undangan tapi mereka belum penuhi," kata Herry beberapa waktu lalu. Padahal sosialisasi kepada YLKI menjadi agenda terakhir Ditjen Perhubungan Udara sebelum menyorongkan draf aturan itu untuk diteken Menteri Perhubungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah diminta Awasi Komitmen Layanan dan Tarif Pesawat Udara
JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi secara ketat implementasi pemberian layanan oleh maskapai penerbangan, paska penerapan revisi tarif batas atas pesawat kelas ekonomi. Karena seperti diketahui, Kemenhub tengah merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Dimana sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, maskapai dikelompokkan berdasarkan jenis layanan yang diberikannya. Yaitu maskapai dengan standar layanan maksimum, menengah dan minimum. Maskapai pun pada akhirnya diminta untuk menentukan standar layanan yang diberikannya untuk masing-masing rute. "Kalau pengawasan lemah, percuma dibuat aturan seperti itu," kata Pengurus Harian YLKI Daryatmo, Rabu (3/3). Menurut Daryatmo, mengontrol jenis layanan yang diberikan oleh maskapai bukanlah pekerjaan mudah. Pasalnya, maskapai yang beroperasi di Indonesia lumayan banyak. Tidak jarang satu maskapai menerapkan standar layanan yang berbeda-beda tergantung kelas yang diminati penumpangnya di satu penerbangan. "Sistem subkelas tersebut menyebabkan tarif dalam satu penerbangan bisa berbeda-beda. Sistem tersebut lebih rumit lagi untuk dikontrol," ujarnya. Kemenhub, menurutnya juga perlu menyosialisasikan revisi aturan tarif batas atas tersebut kepada masyarakat.Agar penumpang pesawat terbang mengetahui tarif batas atas terbaru nantinya. Sehingga penumpang bisa menjadi petugas pengawas juga seandainya sebuah maskapai melanggar aturan. "Mekanisme pengaduan penumpang juga perlu disiapkan. Yang lebih penting lagi, kompensasi apa yang didapat konsumen jika maskapai terbukti melakukan pelanggaran," katanya. Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay mengaku sampai saat ini belum menggelar pertemuan dengan YLKI untuk mensosialisasikan revisi aturan batas atas terbaru. "Kami sudah mengirimkan undangan tapi mereka belum penuhi," kata Herry beberapa waktu lalu. Padahal sosialisasi kepada YLKI menjadi agenda terakhir Ditjen Perhubungan Udara sebelum menyorongkan draf aturan itu untuk diteken Menteri Perhubungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News