KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertanian dari Universitas Santo Thomas Medan, Sumatera Utara, Posman Sibuea menyatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membentuk badan otoritas pangan. Baru setelah itu dibentuk holding BUMN pangan. Hal ini penting mengingat pembentukan badan otoritas pangan merupakan amanah UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Seharusnya badan otoritas pangan ini terlebih dahulu dibentuk," ujar Posman saat dihubungi, Rabu (19/5). Posman mengatakan, setelah pembentukan badan otoritas pangan, maka pemerintah menunjuk pimpinan badan otoritas pangan. Nantinya, badan otoritas pangan akan melakukan tugas pemerintahan di bidang Pangan. "Jadi satu kesatuan di bawah koordinasi badan otoritas pangan," ucap Posman.
Pemerintah diminta bentuk badan otoritas pangan sebelum holding BUMN pangan dibentuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertanian dari Universitas Santo Thomas Medan, Sumatera Utara, Posman Sibuea menyatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membentuk badan otoritas pangan. Baru setelah itu dibentuk holding BUMN pangan. Hal ini penting mengingat pembentukan badan otoritas pangan merupakan amanah UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Seharusnya badan otoritas pangan ini terlebih dahulu dibentuk," ujar Posman saat dihubungi, Rabu (19/5). Posman mengatakan, setelah pembentukan badan otoritas pangan, maka pemerintah menunjuk pimpinan badan otoritas pangan. Nantinya, badan otoritas pangan akan melakukan tugas pemerintahan di bidang Pangan. "Jadi satu kesatuan di bawah koordinasi badan otoritas pangan," ucap Posman.