KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Sertifikat Energi Baru Terbarukan (EBT) atau
Renewable Energy Certificate (REC) diharapkan juga dapat dilakukan pihak swasta. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, saat ini belum ada aturan resmi terkait REC. "Saat ini REC dimonopoli oleh PLN dengan klaim menggunakan standar internasional," terang Fabby kepada Kontan, Minggu (7/8).
Baca Juga: Pemberian Insentif Jadi Pendorong Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan Fabby melanjutkan, skema REC oleh PLN saat ini cenderung menjadi instrumen untuk
green washing atau untuk mendapatkan atribut produk yang dihasilkan menggunakan listrik yang berasal dari pembangkit energi. Langkah ini dinilai tak sejalan dengan tujuan awal REC yakni mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Fabby mengungkapkan, ketentuan terkait REC perlu diatur oleh pemerintah. Bahkan, aturan ini dinilai bisa termuat dalam RUU EBT yang kini tengah berproses. "Seharusnya tidak hanya PLN yang bisa mengklaim dan mengeluarkan REC tapi swasta juga. IPP tidak boleh dipaksa oleh PLN menyerahkan atribusi penurunan emisi dalam bentuk REC kepada PLN," Terang Fabby. Menurutnya, hal ini bisa saja dimungkinkan jika memang sebelumnya telah ada kesepakatan dalam
Power Purchase Agreement (PPA).
Baca Juga: Kejar Target Bauran Energi Terbarukan, Pemerintah Andalkan PLTS Fabby melanjutkan, perlu ada badan independen khusus yang dibentuk untuk memverifikasi terkait penerbitan REC ke depannya. Fabby yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menjelaskan, REC PLN harus dievaluasi dan dimoratorium. Menurutnya, saat ini PLN membatasi konsumen untuk menggunakan PLTS Atap, padahal para konsumen tersebut merupakan perusahaan RE100. Dalam salinan surat yang diperoleh Kontan, PLN menegaskan terkait hak atribusi energi pembangkit EBT kepada para
Independent Power Producer (IPP). Dalam surat bernomor 43803/KEU.01.02/D01020300/2022 bertanggal 2 Agustus 2022 ini, PLN menegaskan bahwa seluruh listrik dibeli oleh PLN dan keekonomian proyek telah dijamin oleh PLN sehingga penerbitan REC dan sumber pembangkit
renewable yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik pembangkit PLN atau IPP) hanya dilakukan oleh PLN.
"Dan pihak IPP tidak diperkenankan melakukan penjualan atribut Green Energy secara langsung ke pasar," demikian bunyi surat yang diteken oleh
Executive Vice President IPP PLN I Nyoman Ngurah Widiyatnya, dikutip Minggu (7/8).
Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Regulasi Pengembangan EBT di Indonesia Selanjutnya, PLN pun berharap adanya komitmen dan kerjasama seluruh pengembang IPP untuk mendukung pelaksanaan tersebut. Kemudian, untuk mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut, PLN pun mengusulkan untuk pembahasan lanjutan dengan pengembang IPP EBT terkait Pengaturan REC yang dituangkan dalam
Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .