KONTAN.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus berpendapat, regulasi gambut, yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017, adalah salah satu langkah pemerintah yang radikal dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8), Intsiawati menilai langkah tersebut merupakan hal yang positif, namun ia menyarankan ada baiknya pemerintah juga ikut mendengarkan masukan dari berbagai pihak; masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh dan petani. Karena untuk Provinsi Riau dampaknya akan cukup besar. Jumlah pekerja di Riau menurut data BPS terakhir 3.128.108 orang dan 1.268.761 atau 40,56 % nya ada di sektor Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan. Jika 75% dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, maka ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini, belum yang tidak langsung.
Pemerintah diminta dengar masukan regulasi gambut
KONTAN.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus berpendapat, regulasi gambut, yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017, adalah salah satu langkah pemerintah yang radikal dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8), Intsiawati menilai langkah tersebut merupakan hal yang positif, namun ia menyarankan ada baiknya pemerintah juga ikut mendengarkan masukan dari berbagai pihak; masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh dan petani. Karena untuk Provinsi Riau dampaknya akan cukup besar. Jumlah pekerja di Riau menurut data BPS terakhir 3.128.108 orang dan 1.268.761 atau 40,56 % nya ada di sektor Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan. Jika 75% dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, maka ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini, belum yang tidak langsung.