KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Malik Cahyadin mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan atau regulasi yang berpotensi menghalangi target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu regulasi yang dipandang perlu dievaluasi ulang adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang bersinggungan dengan industri tembakau. "Kalau industri kita ditekan, maka rakyat kita juga yang akan mengalami dampaknya. Apakah target 8% ini bisa tercapai dengan adanya Rancangan Permenkes? Indikator kita menjadi kontras dan terus menurun jika aturan ini diberlakukan," kata Malik, dalam diskusi Ruang Rembuk Tribunnews bertajuk ‘Dampak Polemik Regulasi Nasional Terhadap Ekosistem Pertembakauan Jawa Tengah’ dikutip Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Kebutuhan Industri Tembakau Ia kemudian mengambil contoh soal rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas. Menurutnya rencana ini bukan hal substansial jika tujuannya mengendalikan konsumsi masyarakat. Justru aturan ini dinilai bisa berdampak ke sektor lainnya yang berkaitan, seperti para pekerja di bidang industri kreatif. "Aturan ini tidak hanya merugikan pekerja tembakau, tapi juga berdampak bagi pekerja kreatif. Padahal, pekerja kreatif memiliki kontribusi penting terhadap nilai tambah ke negara, yang semestinya dijadikan perhatian bersama," kata dia. Dalam forum diskusi serupa, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Andreas Hua mengatakan, per Mei 2024, ada sekitar 99.177 pekerja tembakau yang tersebar di Jawa Tengah di mana sebagian besar adalah pekerja perempuan yang jadi tulang punggung keluarga. Baca Juga: Asosiasi Petani Tembakau Imbau Pemerintah Aturan yang Sejahterakan Petani Menurutnya jika sebuah kebijakan eksesif terhadap industri tertentu, maka yang terjadi adalah efek domino pada penghidupan pekerja industri yang terdampak.