KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran penerimaan cukai dari industri hasil tembakau (IHT) yang bernilai triliunan. KPK dinilai dapat memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan tarif cukai rokok. Pada 2015 pendapatan negara dari cukai tembakau mencapai Rp139,5 triliun. Kemudian pada 2016 meningkat menjadi Rp141,7 riliun. Lalu pada 2017 menjadi Rp149,9 triliun dan pada 2018 menembus Rp153 triliun. Tahun ini ditargetkan sebesar Rp 171,9 triliun. Baca Juga: Gudang Garam (GGRM) Tertolong Rokok Murah
Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran penerimaan cukai dari industri hasil tembakau (IHT) yang bernilai triliunan. KPK dinilai dapat memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan tarif cukai rokok. Pada 2015 pendapatan negara dari cukai tembakau mencapai Rp139,5 triliun. Kemudian pada 2016 meningkat menjadi Rp141,7 riliun. Lalu pada 2017 menjadi Rp149,9 triliun dan pada 2018 menembus Rp153 triliun. Tahun ini ditargetkan sebesar Rp 171,9 triliun. Baca Juga: Gudang Garam (GGRM) Tertolong Rokok Murah