JAKARTA. Sejumlah anggota Tim pengawas Bank Century DPR mengusulkan pengembalian dana nasabah Bank Century menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu alasannya karena pengembalian aset Bank Century berjalan lamban.“Dari awal kami sudah mengusulkan menggunakan APBN karena tidak mungkin jika diselesaikan oleh Bank Mutiara maupun dibebankan kepada LPS,” kata anggota Tim Pengawas Century DPR Achsanul Qosasi dalam rapat, Rabu (13/2).Anggota Komisi XI DPR mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung kemudian bisa mengembalikan dana tersebut ke kas negara jika sudah bisa mengembalikan aset Bank Century. “Pemerintah tidak akan rugi karena aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) melebihi itu. Sekarang ini sedang dikejar tim pemburu aset,” tegasnya. Ia meminta pemerintah segera menganggarkan pengembalian dana nasabah sekitar Rp 1,2 triliun dalam APBN. Namun, fraksi PDI Perjuangna yang diwakili Darto Danusubroto tidak setuju. Menurutnya sebelum menggunakan dana negara sebaiknya dimaksimalkan terlebih dahulu upaya pengembalian aset bank Century yang tersebar di berbagai negara. “Saya minta itu tawaran terakhir, yang harus dikejar sekarang itu penyelesaian barang sitaan,” ujar Darto. Namun hingga berakhirnya rapat timwas tersebut, rencana penggunaan dana APBN itu hanya menjadi opsi kedua yang harus ditempuh jika penyelesaian dana nasabah Bank Century yang menggunakan dana tunai dan aset yang dimiliki tidak mencukupi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah diminta ganti rugi dana nasabah Century
JAKARTA. Sejumlah anggota Tim pengawas Bank Century DPR mengusulkan pengembalian dana nasabah Bank Century menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu alasannya karena pengembalian aset Bank Century berjalan lamban.“Dari awal kami sudah mengusulkan menggunakan APBN karena tidak mungkin jika diselesaikan oleh Bank Mutiara maupun dibebankan kepada LPS,” kata anggota Tim Pengawas Century DPR Achsanul Qosasi dalam rapat, Rabu (13/2).Anggota Komisi XI DPR mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung kemudian bisa mengembalikan dana tersebut ke kas negara jika sudah bisa mengembalikan aset Bank Century. “Pemerintah tidak akan rugi karena aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) melebihi itu. Sekarang ini sedang dikejar tim pemburu aset,” tegasnya. Ia meminta pemerintah segera menganggarkan pengembalian dana nasabah sekitar Rp 1,2 triliun dalam APBN. Namun, fraksi PDI Perjuangna yang diwakili Darto Danusubroto tidak setuju. Menurutnya sebelum menggunakan dana negara sebaiknya dimaksimalkan terlebih dahulu upaya pengembalian aset bank Century yang tersebar di berbagai negara. “Saya minta itu tawaran terakhir, yang harus dikejar sekarang itu penyelesaian barang sitaan,” ujar Darto. Namun hingga berakhirnya rapat timwas tersebut, rencana penggunaan dana APBN itu hanya menjadi opsi kedua yang harus ditempuh jika penyelesaian dana nasabah Bank Century yang menggunakan dana tunai dan aset yang dimiliki tidak mencukupi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News